MENGKAJI REKAM JEJAK PEMBANGUNAN FOOD ESTATE DI INDONESIA TERHADAP PENYELAMATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DI PAKPAK BHARAT, SUMATERA UTARA 

Erwin Kurnia Alamsyah Siregar 
Jurusan Magister Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan 




BAB I
PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang

        Dengan luas sebesar 1218,30 Km2, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki populasi sebanyak 48.119 jiwa yang tersebar di 8 Kecamatan. Berdasarkan jenis kelamin, penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh penduduk dengan jenis kelamin laki-laki yaitu sebesar 50,48% (sebanyak 24.290 jiwa), sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan ada sebesar 49,52% (sebanyak 23.829 jiwa). Sex ratio di Kabupaten PakpakBharat sebesar 102%, hal ini mengindikasikan bahwa penduduk berjenis kelamin laki-laki lebih dominan di Kabupaten ini.
     Kepadatan penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 39 jiwa/ km2, dengan rata-rata jumlah penduduk per rumah tangga ada sebanyak 4 jiwa. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, dengan jumlah populasi sebesar 11.114 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan jumlah populasi paling sedikit terdapat di Kecamatan Pagidar, dengan populasi penduduk sebesar 1441 jiwa. 
    Pembagian penduduk berdasarkan kelompok umur, di Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh kelompok masyarakat usia produktif, usia 15-64 tahun sebanyak 58%. Sedangkan kelompok usia 0-14 tahun, populasinya ada sebanyak 38%, dan penduduk dengan usia di atas 65 tahun ada sebanyak 4% di Kabupaten Pakpak Bharat. 
    PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) menggambarkan kemampuan suatu daerah/wilayah dalam mengelola sumberdaya yang dimilikinya sehingga besarnya PDRB sangat bergantung pada potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan teknologi di wilayah tersebut. Berdasarkan data PDRB tahun 2018, sektor utama dan sektor penyumbang terbesar untuk Kabupaten Pakpak Bharat adalah sektor pertanian yang menyumbang sebanyak 57%. Selain sektor pertanian, sektor lainnya yang merupakan sektor basis di Kabupaten ini adalah sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial wajib yang menyumbang sebesar 13%, dan sektor Konstruksi yang menyumbang sebesar 11% untuk PDRB Kabupaten Pakpak Bharat. 
    Secara umum Kabupaten Pakpak Bharat Berada pada ketinggian 700 – 1500 mdpl. Sebagian besar wilayah Kabupaten Pakpak Bharat berada pada daerah yang bergelombang hingga berbukit-bukit. Daerah yang memiliki kemiringan relatif datar dengan kemiringan lereng antara 00 – 80 hanya terdapat sekitar 5,10% dari luas total Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan kawasan yang memiliki kemiringan terjal (diatas 400 ) terdapat sekitar 67,02%, sedangkan selebihnya merupakan daerah yang bergelombang, berombak hingga curam. 
    Konsep pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan dijabarkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Definisi pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan. Pangan adalah segala sesuatu yg berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air (diolah maupun tidak diolah) utk bahan makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 
    Pengembangan lumbung pangan nasional (atau Food Estate) ini sekaligus dikaitkan dengan intervensi investasi dalam rangka memperkuat daya saing negara yang dilakukan secara terintegrasi dan berbasis pada pertanian modern (high-tech), pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penataan hutan yang berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan (sustainability), modernisasi serta keterpaduan desa, adat dan elemen masyarakat/dunia usaha untuk memperkuat kohesi sosial dengan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk investasi dunia usaha (swasta), migrasi professional (pemuda/angkatan kerja), dan SDM unggul (pelopor). 
    
1.2. Tujuan 
    Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengkaji pembelajaran dari rekam jejak pembangunan food estate di Indonesia di dalam urgensi penyelamatan keanekaragaman hayati Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. 



BAB II 

PENGEMBANGAN FOOD ESTATE VERSUS PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT 

    Lokasi usulan areal food estate di bagian utara blok Utara di Sumatera Utara, yaitu di Kabupaten Pakpak Bharat berbatasan langsung dengan SM Siranggas. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Siranggas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 71/Kpts- II/1989 tentang penunjukan kelompok Hutan Siranggas seluas ± 5.657 Ha. Potensi tumbuhan dan satwa liar (TSL) di SM Siranggas antara lain adalah Harimau, Orangutan, Rangkong, Trenggiling, Elang, Beruang Madu, Rusa, Kambing Hutan, dan aneka tumbuhan seperti Anggrek Hutan, Meranti. 
Gambar 1. Lokasi areal food estate dan non-food estate di Provinsi Sumatera Utara dalam kaitannya dengan kawasan hutan di dalam wilayah ekologis/fungsional KLHS.


    Dan seperti yang disebutkan di dalam Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat Pengembangan Lahan Pangan Nasional di Sumatera Utara (2020) bahwa areal food estate di Provinsi Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat penting. Berdasarkan peta sebaran satwa kunci, terlihat bahwa habitat dan wilayah jelajah satwa kunci yang masuk ke dalam areal food estate dan wilayah fungsional KLHS Food Estate Provinsi Sumatera Utara adalah Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera, dan Orangutan Tapanuli. 
   Ketiga species yang disebutkan di atas merupakan species payung. Sedang spesies endemik yang berada di wilayah fungsional KLHS cepat ini adalah julang, rangkong, siamang, kambing hutan, meranti dan kantong semar. Berdasarkan hasil analisis spasial, wilayah jelajah Orangutan Sumatera dan wilayah jelajah Harimau Sumatera berada sebagian besar di dalam areal food estate blok Utara. Sedangkan di bagian Selatan areal food estate blok Utara, terdapat sebagai areal food estate yang menjadi wilayah jelajah Harimau Sumatera. Wilayah jelajah Harimau Sumatera juga terdapat di sebagian areal food estate blok Selatan. Wilayah jelajah Orangutan Tapanuli tidak terdapat di dalam areal food estate, tetapi hanya terdapat di wilayah fungsional areal food estate. 
    Secara biogeographis, fauna dan flora di region Sunda memiliki kemiripan. Hal ini dikarenakan pada jaman dulu kala, pulau-pulau yang ada di paparan ini saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Pulau Sumatera yang memiliki panjang kurang lebih 1650 km dan membentang dari 50 39’ LU hingga 50 57’ LS, dimana kira-kira hampir dibelah dua oleh garis katulistiwa secara merata. Pulau Sumatera hanya berjarak 45 km dari semenanjung Malaysia dan hanya 25 km dari pulau Jawa. Jarak terdekat dari pulau Sumatera ke Kalimantan adalah 450 km. 
    Jika ditinjau lebih jauh secara zoogeografis, dulunya Sumatera merupakan jembatan penyeberangan untuk fauna yang datang dari daratan Asia yang menyeberang ke Jawa, sehingga secara umum kondisi fauna yang ada akan cenderung menyerupai daratan Asia dan Jawa. Di dalam Pulau Sumatera sendiri, diakibatkan pengaruh pembentukan geologisnya, pulau ini terbagi-bagi lagi ke dalam beberapa unit yang kemudiannya terurai lebih jauh menjadi beberapa sub-unit. Pembatasan wilayah masing-masing sub-unit ini biasanya diakibatkan oleh sungai-sungai yang lebar atau gunung-gunung yang tinggi yang dapat menyulitkan untuk fauna menyeberanginya. Secara lebih jelas menyangkut pembagian sub-unit zoogeografis di Sumatera dan khususnya Sumatera bagian utara dapat dilihat pada gambar di bawah.

Gambar 2. Batas zoogeografik Sumatera dan propinsi Sumatera Utara. (MacKinnon 1982). 


Dilihat dari pembagian zoogeografik ini, kawasan Pakpak Bharat berada tepat pada daerah peralihan subunit di selatan dan utara Danau Toba. Berdasarkan beberapa referensi, beberapa spesies penting yang tidak ditemukan di sebelah selatan, namun dapat dijumpai di sebelah utaranya, dan demikian pula sebaliknya. Adapun contoh beberapa fauna tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini. 

Tabel 1. Contoh beberapa fauna yang sebarannya dibatasi oleh batas zoogeografik yang melewati danau Toba.

    Sementara, secara fitogeografis, Pulau Sumatera sebagaimana seluruh wilayah Indonesia disebut dengan nama Malesia. Sedangkan secara ekofloristik diperlihatkan garis-garis pemisah yang menggambarkan perbedaan zonasi untuk Propinsi Sumatera Utara. 
    Sedangkan untuk tingkat keanekaragaman hayati flora, tidak banyak referensi yang menggambarkan kondisi flora yang terdapat di kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Tetapi berdasarkan hasil survey terakhir yang dilakukan oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) di kawasan hutan lindung Sikulaping, Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan tingkat keanekaragaman hayati untuk flora di kabupaten ini dapat dikategorikan tinggi. 
    Lokasi kajian ini sendiri merupakan lokasi yang sedang dikaji untuk pengusulan koridor lansekap untuk menghubungkan habitat Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terdapat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Siranggas dengan unit habitat yang terdapat di kawasan Hutan Lindung Sikulaping. Lokasi pengamatan ini sendiri berada dekat dan berbatasan dengan areal pengusulan Food Estate di Kecamatan Pargetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat. 
    Pada survey ini ditemukan bahwa komposisi vegetasi penyusun di kawasan hutan lindung Sikulaping terdiri atas 148 spesies dari 35 Famili. Jenis Enggeris (Cryptocarya griffithiana Wight) memiliki nilai INP tertinggi pada tingkat pertumbuhan pohon pada vegetasi hutan lindung Sikulaping. Keanekaragaman, kekayaan dan dominansi jenis vegetasi hutan lindung Sikulaping berdasarkan indeks tersebut menunjukkan kategori tinggi pada masing-masing indeks. 

Identifikasi Kawasan Penting dalam Konservasi 
Daerah Prioritas Konservasi (Key Biodiversity Areas, KBA)
    Conservation International - Indonesia Program (CI-IP) mengidentifikasikan beberapa kawasan hutan yang masih tersisa di Sumatera ke dalam daerah prioritas konservasi, dimana ada 3 kriteria yang dipergunakan dalam klasifikasi ini, diantaranya: (i) kriteria kerentanan (vulnerability), harus termasuk di dalamnya GT (Globally Threatened – terancam secara global), atau RR (Restricted Range – sebaran terbatas) dan keberadaan satwa penting yang berstatus terancam punah berdasarkan kategori IUCN; (ii) kriteria tak tergantikan (irreplaceability); dan (iii) spesies berkelompok, atau Congregatory (agregate species, dimana diperkirakan pada saat tertentu terdapat 1% anggota spesies itu berkumpul di satu tempat, seperti burung migran, atau rawa-rawa, dll sedikitnya sekali dalam setahun).
    Salah satu blok hutan yang ada di Dairi dan Pakpak Bharat adalah Kawasan Hutan Lindung Batu Ardan – Sikulaping atau dikenal pula sebagai Register 66, yang merupakan salah satu dari 62 kawasan KBA yang telah diidentifikasi CI-IP. Dan di dalam daftar KBA-nya CI-IP, kawasan ini dikenal dengan nama Sidiangkat, sama seperti dengan nama yang dipakai dalam PHVA Orangutan Tahun 2006. Selain itu, TWA Sicikeh-cikeh dimasukkan sebagai salah satu dari 18 kawasan kandidat KBA di Sumatera. Dan pada kawasan Sidiangkat ini ditemukan satu spesies yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar, yaitu orangutan yang terancam secara global (GT), dan menurut IUCN orangutan tergolong ke kategori CR (critically endangered - sangat terancam punah). 
    
Daerah Penting untuk Burung (Important Bird Area, IBA) 
    Pulau Sumatera merupakan kawasan yang kaya akan spesies burung, dimana jumlah keseluruhan spesies burung yang ada mencapai 583 spesies (Van Marle dan Voous 1988). Sedangkan Whitten dkk. (2000) menyimpulkan bahwa dari 580 jenis yang ada terdapat di Sumatera, 465 jenis adalah resident dan 21 jenis endemik Sumatera memiliki 40 kawasan DPB (Daerah Penting bagi Burung) atau IBA (Important Bird Area) (lihat juga Holmes dan Rombang, 2001). Penggunaan istilah DPB (atau IBA) dan DBE (Daerah Burung Endemik atau EBA – Endemic Bird Area) mulai diperkenalkan ketika pendekatan dengan menggunakan burung sebagai “umbrella species” dipergunakan untuk mengkonservasi suatu kawasan (lihat juga Sujatnika dkk, 1995 dan BirdLife International, 2004).
     Walaupun tidak ada blok hutan yang ada di kawasan Pakpak Bharat yang termasuk dalam klasifikasi DPB, namun ada tiga kawasan DPB yang ada di sekitarnya, yakni: 
    1. Kawasan Trumon–Singkil, di Propinsi NAD yang berada di sebelah barat, 
    2. Kawasan Rawa Tapus di Propinsi Sumatera Utara di sebelah selatan, dan 
    3. Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di sebelah utara. 
Berdasarkan kondisi yang demikian, dapat diperkirakan bahwa kawasan hutan di Pakpak Barat sesungguhnya merupakan kawasan yang penting dalam menyangga keberadaan burungburung yang ada pada tiga kawasan DPB tersebut.


BAB III 
REKAM JEJAK DAN EVALUASI PROGRAM FOOD ESTATE DI INDONESIA

    
    Kerja Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Jokowi diorientasikan untuk melaksanakan reformasi strukural di segala bidang, termasuk untuk ketahanan pangan. Reformasi struktural ketahanan pangan ini dilakukan untuk memperkuat cadangan pangan nasional yang antara lain akan dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan nasional (food estate) sehingga ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan. Pengembangan lumbung pangan nasional (food estate) ini akan dibangun secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir dan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). 
    Dapat diterjemahkan bahwa Food Estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terdiri atas pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di lahan yang luas. Program ini diproyeksikan sebagai suatu moda produksi terobosan 1 yang diimplementasikan dengan tujuan demi terpenuhinya kebutuhan pangan Indonesia. Sekalipun begitu, pembangunan lumbung pangan nasional sebenarnya bukanlah hal baru. Dalam RPJMN 2014-2019 rencana tersebut sudah termuat. Baru pada tahun 2020 pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan wacana pembangunan food estate sebagai respon dari peringatan krisis pangan akibat Pandemi COVID-19. Selain di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara, food estate turut direncanakan untuk dibangun di berbagai provinsi lainnya seperti Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua. 
    Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate (Permen LHK 24/2020). Dalam rilisnya, KLHK menjamin bahwa pembangunan food estate akan mempertimbangkan aspek berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan yang direfleksikan oleh berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam Permen LHK 24/2020. 

Rekam Jejak dan Evaluasi Dari Pengalaman Sebelumnya 
    Program food estate sudah pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di Kalimantan Tengah yang dikenal sebagai Pengembangan Lahan Gambut (PLG). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah (Keppres 82/1995). Sayangnya proyek tersebut dinilai gagal dan diberhentikan oleh Presiden Habibie melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengeolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah (Keppres 80/1999). 
    Kemudian pada masa pemerintahan Presiden SBY, ide untuk membangun food estate kembali muncul dan diwacanakan melalui program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang disahkan pada 11 Agustus 2010 oleh Kementerian Pertanian. Berdasarkan rancangan besar oleh pemerintah saat itu, pembangunan ini menyasar untuk menghasikan produk pangan dan biofuel, baik untuk pasar domestik maupun internasional sebagai bentuk pembangunan ekonomi komprehensif. Pembangunan MIFEE turut menuai kritik dari LSM, akademisi, dan institusi riset karena pemerintah dianggap mengabaikan eksternalitas negatif seperti deforestasi, kehilangan keanekaragaman hayati, konflik sosial, dan tekanan atas kehidupan masyarakat sekitar. 
    Selain MIFEE, pada tahun 2011 terdapat pula proyek food estate di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur (sekarang Kalimantan Utara) sebagai salah satu program Pemerintah Pusat untuk mewujudkan ketahanan pangan yaitu Delta Kayan Food Estate (DeKaFE). Proyek ini mulanya direncanakan pada lahan seluas 50,000 hektare di mana 30,000 diantaranya merupakan tanah subur dengan tipe tanah alluvial. 
    Melihat rekam jejak pembentukan food estate di Indonesia, beberapa ahli turut memberikan evaluasinya. Prof. Notohadiprawiro yang dikutip dari laporan investigasi Tempo mencatat beberapa sumber utama kegagalan PLG, yaitu perancang mengabaikan data tanah sehingga saluran-saluran primer induk memotong lahan gambut tebal, menyatukan seluruh kawasan proyek dalam satu kesatuan tata air dengan asumsi bawah tanah, topografi, dan hidrologi di seluruh proyek serba sama. Padahal tim ahli yang menilai risiko lingkungan telah memperingatkan risiko kegagalan tersebut kepada pemerintah. 
    Untuk membangun food estate dalam skala besar, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu (1) kelayakan agroklimat dan tanah, (2) kelayakan infrastruktur, (3) teknologi, dan (4) aspek sosial ekonomi.12 Mengutip tulisan Goldstein di tahun 2016 mengenai refleksi terhadap kebijakan food estate di Indonesia, PLG sebagai “Mega Rice Project” sepanjang tahun 1995-1999 dianggap sebagai salah satu bencana lingkungan hidup terbesar dalam rekam jejak Indonesia, karena selain mengakibatkan kebakaran lahan gambut skala besar, proyek tersebut bahkan tidak menghasilkan beras.
    Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa proyek food estate sudah pernah dijalankan dan menemui kegagalan. Belajar dari hal ini dan melihat akan dibangunnya proyek serupa di masa kini, seharusnya penyelenggaran proyek tersebut tidak dilakukan dengan spekulatif dan harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian selanjutnya akan memperlihatkan betapa prinsip-prinsip tersebut luput untuk diperhatikan 




BAB III
KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil indeks keanekaragaman, indeks kekayaan dan indeks dominansi di lokasi yang direncanakan untuk Food Estate di Kabupaten Pakpak Bharat termasuk kedalam kategori tingg. Hal ini berarti kondisi hutan masih sangat bagus dan masih dapat ditemukan juga satwa-satwa liar yang dilindungi, sehingga ada baiknya kawasan hutan ini tetap terjaga kelestariannya. 
    Dan dari sejarahnya, implementasi kebijakan food estate tentunya tidak lepas dari berbagai catatan, dimana memiliki rekam jejak yang buruk terutama dari aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah cenderung spektulatif dan tidak hati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini turut ditunjukkan melalui penyediaan lahan di kawasan hutan lindung hingga fleksibilitas penataan ruang bagi proyek food estate. Padahal secara historis, banyak catatan kritis dan evaluasi atas kebijakan food estate yang sudah pernah dilaksanakan dan menemui kegagalan. 
    Kemudian latar belakang dan pemilihan KLHS Cepat minim akuntabilitas serta implementasi KLHS Cepat tidak sejalan dengan esensi dari KLHS itu sendiri yaitu sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketidaktaatan terhadap prinsip kehati-hatian dengan tetap menjalankan proyek tanpa mengevaluasi dampak yang sudah terjadi dan membiarkan adanya ketidakpastian ilmiah tanpa menjawabnya melalui kajian yang lebih komprehensif.


 DAFTAR PUSTAKA 
Ardi, Rio. Arif, Muhammad Sugesti. Siregar, Erwin K. Alamsyah. Anhar, Alpin. Laporan Sementara Survey Flora di Koridor Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat. Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC). Medan. (tidak diterbitkan). 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat. 2019. Pakpak Bharat Dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik Kab. Pakpak Bharat. Salak.

BirdLife International. 2004. Menyelamatkan burung-burung Asia yang terancam punah: panduan untuk pemerintah dan masyarakat madani (Edisi Indonesia). Cambridge, U.K.: BirdLife International. 

Conservation International – Indonesia, Departemen Kehutanan RI, LIPI, Universitas Andalas, Universitas Syah Kuala, and Wildlife Conservation Society. 2007. Daerah Prioritas Konservasi di Sumatera: Kawasan Kunci Keanekaragaman Hayati (KBA). 

Holmes, D. dan W. M. Rombang. 2001. Daerah Penting bagi Burung: Sumatera. PKA/BirdLife International – Indonesia Programme. Bogor. 

_______. 2020. Seri Analisis Kebijakan Hutan dan Lahan 18 Desember 2020. Analisis Hukum Pembangunan Food Estate Di Hutan Lindung. Indonesian Center For Environmental Law (ICEL). Jakarta. 

_______. Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis. 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta. 

Sujatnika, P. Jepson, T. Soehartono, M. Crosby, dan A. Mardiastuti. 1995. Conserving Indonesian Biodiversity: the Endemic Bird Area Approach. Bogor: BirdLife International – Indonesia Programme. 

Whitten, T., S.J. Damanik, J. Anwar, dan N. Hisyam. 2000. The Ecology of Sumatra. Periplus. First Periplus Edition. Hong Kong.


Download full paper